Aksi Penyampaian Pemecatan Kadis Pendidikan Tanjab Timur Syafarudin Terkesan Sepihak Pemaksaan Kehendak

Aksi Penyampaian Pemecatan Kadis Pendidikan Tanjab Timur Syafarudin Terkesan Sepihak Pemaksaan Kehendak

Tanjabtimnews.com|Muara Sabak— Aksi penyampaian desakan pemecatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Syafaruddin, terkesan sepihak dan dapat dianggap sebagai upaya pemaksaan kehendak, berujung menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik aksi desakan pemecatan tersebut.

Merujuk edaran release press yang menamakan BERANTAM, Kamis (04/09/2025) mengklaim, bahwa Kadis Pendidikan tidak peduli dengan persoalan yang terjadi dijajaran Dinas Pendidikan.

Tekanan pemecatan Kadis yang ditujukan kepada Bupati Tanjabtim, Dillah Hich tersebut, terindikasi sarat dengan kepentingan tertentu, akuntabilitas desakan pemecatan menjadi penting untuk dijelaskan secara transparan, sehingga tidak mengundang seribu tanya bagi kalangan tenaga kependidikan dan publik Tanjabtim umumnya.

Mencuat nya aksi pecat memecat ini, diduga dari kronologi laporan perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang guru SDN di desa Teluk Kijing-Nipah Panjang, sebut Kadis Pendidikan Tanjabtim, Syafaruddin mengkonfirmasikan, Sabtu, 06/09/2025.

Berikut kata Kadis, atas penyampaian laporan secara tertulis tersebut, dari awal laporan kita terima, pihaknya responsif dan proses penanganan laporan telah kita lakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak, hanya upaya mediasi menemui jalan buntu saling bersikeras, si pelapor meminta oknum guru terduga pelaku untuk dipindahkan atau diberhentikan dan guru tersebut, samasekali tidak mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan, ujarnya.

Kemungkinan karena permintaan pelapor tidak terpenuhi, sehingga dianggap Kadis tidak perduli terhadap jajarannya, ini kata mungkin saja, kalau untuk motif lain saya diminta dipecat, itu diluar pemikiran saya, terang Syafaruddin.

Penanganan masalah ini, sebatas wewenang kami sudah kami lakukan dengan semaksimal mungkin, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam hal ini, telah melaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur, dan hasil pemeriksaan telah kami sampaikan ke Bupati melalui Kepala BKPSDMD, sebagaimana hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor : 420.1.11/472/DISDIK/2025, jelas Syafarudin, dikutib dari media online mapikornews.com (Red)