Tanjabtimnews.com|Bone Bolango –Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango terkait polemik Kepala Desa Duano sempat memanas pada Rabu (27/8/2025). Suasana tegang dipicu saat Ketua Komisi I, Rahmatia Deu, mengusulkan agar masalah dimusyawarahkan kembali di desa. Usulan tersebut langsung menuai penolakan keras dari perwakilan masyarakat yang menilai persoalan sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian hukum.
RDP di lanjutkan kembali setelah Ketua Komisi III, Paisal Mohi, hadir di ruang sidang. Kehadiran Paisal mampu mengantisipasi ketegangan sekaligus mengingatkan agar pembahasan tetap fokus pada persoalan pokok sesuai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, rapat kembali berjalan kondusif dan dapat menghasilkan kesimpulan.
Dalam forum tersebut, DPRD akhirnya menyepakati untuk mengeluarkan rekomendasi resmi agar Pemkab Bone Bolango, melalui Bagian Hukum dan Dinas PMD, segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kades Duano yang telah diajukan BPD.
DPRD menegaskan, langkah ini diambil semata-mata untuk menegakkan aturan dan memastikan roda pemerintahan desa tidak terhambat.
Rekomendasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 170/DPRD-BB/233/VIII/2025, ditandatangani Ketua DPRD, Faisal Yunus.
DPRD memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan polemik ini.
Masyarakat Desa Duano menyambut baik keputusan DPRD. Namun mereka juga menegaskan akan terus mengawal rekomendasi ini. Bila pemerintah daerah dianggap lamban menjalankannya, mereka siap melibatkan LSM serta membawa persoalan ke Ombudsman RI.(Red)